Persyaratan & Panduan

Panduan Penilaian KKN

Sistem dan komponen evaluasi kinerja mahasiswa selama melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di lokasi penempatan.

Sistem Penilaian Objektif & Transparan

Penilaian akhir didasarkan pada aspek akademik, sikap sosial, serta luaran nyata.

Evaluasi kegiatan KKN ITBM Polman dirancang untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa baik secara individu maupun kelompok dalam mengimplementasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat secara profesional.

Komponen dan Bobot Penilaian

A. Penilaian Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)

Bobot Total: 40%
10%
Kedisiplinan & Kehadiran

Keaktifan posko dan absensi harian sistem.

15%
Respon & Bimbingan

Keaktifan berdiskusi dan koordinasi monitoring.

15%
Pelaksanaan Proker

Kontribusi nyata program kerja utama.

B. Penilaian Mitra / Pemerintah Desa

Bobot Total: 30%
10%
Sikap & Etika Sosial

Adaptasi dan norma di tengah masyarakat desa.

10%
Kerjasama & Gotong Royong

Partisipasi aktif kegiatan kemasyarakatan.

10%
Manfaat Program

Dampak positif solusi bagi warga desa.

C. Laporan & Luaran (Output) Individu

Bobot Total: 30%
10%
Laporan Akhir KKN Individu

Penyusunan laporan pertanggungjawaban individu.

10%
Publikasi Artikel PKM

Penulisan dan publikasi artikel Pengabdian Kepada Masyarakat.

10%
Publikasi Media Sosial / Berita

Dokumentasi kegiatan di medsos atau media berita.

Skala Konversi Nilai Akhir

Standar huruf mutu kelulusan mata kuliah KKN.

Rentang Nilai Angka Huruf Mutu (HM) Kategori Angka Mutu
85 - 100 A Sangat Baik 4.0
80 - 84 A- Baik Sekali 3.7
75 - 79 B+ Lebih dari Baik 3.3
70 - 74 B Baik (Batas Minimal Lulus) 3.0
65 - 69 C+ Lebih dari Cukup 2.7
60 - 64 C Cukup 2.0
50 - 59 D Kurang 1.0
< 50 E Gagal 0.0

Ketentuan Kelulusan Mata Kuliah KKN

Syarat mutlak kelulusan peserta.

  • Mahasiswa dinyatakan LULUS jika mendapatkan Nilai Akhir minimal B (3.0) atau setara angka 70.
  • Menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, unggah laporan akhir individu, publikasi artikel PKM, serta bebas tanggungan posko.
  • Tidak melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik kampus maupun norma adat istiadat desa lokasi penempatan.